Jakarta (ANTARA News) - PT Bank Internasional Indonesia Tbk (BII) meluncurkan Program Bunga Tetap (Fixed Rate Program) untuk kredit kepemilikan rumah yang berjangka waktu hingga 5 (lima) tahun. Melalui program yang berlaku dari 1 Februari 2007 sampai 31 Mei 2007, nasabah yang membeli rumah baru atau rumah tangan kedua (second hand), suku bunga tetap ditawarkan dalam 2 (dua) opsi, yaitu suku bunga tetap 12,50 persen per tahun yang efektif selama 5 (lima) tahun. Atau, suku bunga tetap 10,98 persen per tahun efektif untuk 1 (satu) tahun pertama dan selanjutnya 13,50 persen per tahun efektif untuk 4 (empat) tahun berikutnya, demikian siaran pers yang diterima ANTARA News di Jakarta, Selasa. Disebutkan juga, untuk nasabah yang memindahkan fasilitas KPR atau Kredit Multiguna ke BII (take over) diberikan suku bunga tetap 12,98 persen per tahun selama 5 tahun dan dibebaskan dari biaya provisi, administrasi dan appraisal. Rudy N. Hamdani, Direktur Perbankan Konsumer BII mengatakan program bunga tetap merupakan yang pertama kali di Indonesia. "Dengan program ini kami menjawab kebutuhan konsumen akan pembayaran fasilitas KPR dengan suku bunga yang tetap dan pasti untuk periode lima tahun," kata dia. "Jadi nasabah tidak perlu terpengaruh oleh fluktuasi suku bunga di pasar," katanya lebih lanjut "Program Bunga Tetap" merupakan produk inovatif BII untuk bersaing dengan bank-bank lain di segmen KPR dan Kredit Multiguna. Serangkaian inovasi akan terus kami lakukan agar kami tetap kompetitif di pasar," kata Rudy.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007