Jakarta (ANTARA News) - Berkas perkara Ferry Surya, tersangka dalam kasus meninggalnya penyanyi Alda Risma, oleh Kejaksaan Negeri dikembalikan kepada penyidik Polres Jakarta Timur karena dinilai kurang lengkap. "Berkasnya kurang lengkap, ada beberapa hal yang perlu dibenahi seperti alat bukti untuk nantinya memperkuat dakwaan," kata Kepala Kejari Jakarta Timur M Jasman Pandjaitan di Jakarta, Rabu. "Misalnya, apa motivasi untuk membunuh di pasal 340 mutlak harus ada motivasinya. Dan juga pasal 338, harus diramu dari petunjuk-petunjuk seperti adanya 23 bekas suntikan," kata Jasman. Ia menjelaskan, Ferry dijerat dengan tuduhan pidana pasal 338 (pembunuhan), pasal 340 (pembunuhan berencana) dan 359 (kelalaian yang menyebabkan kematian) KUHPidana sehubungan peristiwa meninggalnya Alda di kamar 432 Hotel Grand Menteng, Matraman, Jakarta Timur, pada 12 Desember 2006. Penyanyi cantik itu awalnya diduga meninggal karena overdosis obat-obatan terlarang. Dari rekaman kamera sekuriti hotel diketahui keberadaan Alda di hotel tersebut bersama Ferry yang belakangan menjadi tersangka, juga seorang wanita yang disebut-sebut sebagai suster. Disinggung mengenai penanganan perkara bagi calon tersangka lain, ia menjawab, "Berkas sekarang baru untuk Ferry. Yang disebut-sebut suster itu kan sampai sekarang belum diketahui keberadaannya."(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007