Medan (ANTARA News) - Berkas perkara (BAP) Direktur Umum PT.Keang Nam Development Indonesia (PT.KNDI), Adenan Lis dalam kasus illegal logging di Kabupaten Mandaling Natal (Madina), Sumatera Utara diserahkan Polda ke Kejati Sumut, Rabu. Tersangka bisa diancam hukuman seumur hidup berdasarkan pasal 2 ayat (1) dan pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 dan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, kata Humas Kejati Sumut A.Jasa Ketaren, SH menjawab wartawan di Medan, Rabu. Menurut dia, BAP yang diserahkan itu adalah untuk tahap pertama atau masih (P.19), selanjutnya pihak Kejaksaan akan meneliti kelengkapan berkas tersebut, baik syarat materil maupun formil sampai pada tahap kedua (P.21) baru dilimpahkan ke pengadilan. Penyerahan BAP tahap pertama itu tidak mengikut sertakan tersangka melainkan hanya berupa berkas, katanya. Ketaren manambahkan, ancaman hukuman seumur hidup terhadap tersangka itu, karena dia bisa dijerat melanggar pasal tindak pidana korupsi. Sanksi hukuman seumur hidup bisa dikenakan terhadap tersangka bila terbukti bersalah dalam tuduhan pembalakan kayu, katanya. Selanjutnya ia menjelaskan, tersangka itu juga dituduh menyalahgunakan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) yang diberikan Pemerintah kepada PT.KNDI. PT.KNDI yang dipimpin oleh tersangka itu dituduh telah merugikan negara mencapai ratusan milyar rupiah, ujarnya. Selain itu, jelasnya, tersangka yang bertempat tinggal di Jalan Hang Jebat Medan tidak hanya dijerat penyidik Polda Sumut melanggar UU Tindak Pidana Korupsi, melainkan juga pasal 50 ayat (1) jo pasal 78 UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan. Ancaman hukuman terhadap tersangka kasus illegal logging itu cukup berat, karena perbuatannya jika terbukti jelas merugikan negara dan menimbulkan kerusakan terhadap hutan, katanya.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007