"Penundaan pemilihan dan revisi UU KPK keduanya merupakan upaya sistematis melemahkan KPK," kata Hendardi, dalam keterangan persnya, Sabtu.
Hendardi mempertanyakan penundaan fit and proper test tanpa alasan yang jelas. "Itu merupakan pembangkangan hukum, karena DPR tidak menjalankan perintah UU."
Dengan menunda nunda pemilihan pimpinan KPK, tambahnya, DPR sedang mengulur waktu untuk tujuan membuka ruang negosiasi untuk tujuan-tujuan politik.
"Bukan untuk tujuan pemajuan pemberantasan korupsi," ujarnya.
Pewarta: Monalisa
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2015