Banda Aceh (ANTARA News) - Draf Qanun (Perda) pelaksanaan hukum yang mengatur tentang tindak pidana korupsi atau pemerintahan bersih di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) itu kini sedang dalam penggodokan yang didanai Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias. "Draf Qanun tentang pemerintahan yang bersih sedang dalam penggodokan di BRR Aceh-Nias, namun kita juga berperan aktif dalam penyusunan perangkat hukum tersebut," kata Kepala Dinas Syariat Islam Provinsi NAD, Prof Al Yasa Abubakar, di Banda Aceh, Rabu. Ia menjelaskan, keterlibatan BRR dan penyusunan draf Qanun tersebut karena pendanaan sepenuhnya ditanggung lembaga yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk penanganan Aceh pasca gempa dan tsunami, 26 Desember 2004. "Tapi sebaiknya, BRR dapat memberikan penjelaskan yang lebih akurat tentang perkembangan pembuatan draf Qanun itu. Kami juga menargetkan pembahasan draf Qanun anti korupsi itu dapat selesai, sehingga bisa diterapkan pada tahun ini (2007)," tambahnya. Al Yasa menjelaskan, draf Qanun tentang potong tangan bagi pelaku pencurian sesuai dengan hukum Syariah yang berlaku di provinsi ujung paling barat Indonesia itu kini dalam tahapan penyelesaian pembahasan di Dinas Syariat Islam. "Draf tahap awal tentang Qanun potong tangan dalam kasus pencurian itu sedang dalam penyelesaian, karena banyak hal yang sebelumnya telah disetujui, namun harus direvisi kembali untuk disesuaikan dengan Undang-Undang Syariat Islam," katanya. Al Yasa mengatakan, untuk membuat draf Qanun tentang hukuman potong tangan bagi pelaku pencurian itu, Pemerintah juga menerima masukan dari berbagai komponen masyarakat di provinsi berjuluk Serambi Mekah ini. "Kita telah menerima berbagai masukan bagi penyusunan draf awal Qanun ini. Masukan itu sifatnya memberi dukungan terhadap draf Qanun yang mengatur tentang hukuman bagi pelaku pencurian. Katagori hukuman dalam Qanun itu dilontarkan masyarakat juga layak kita respon," tambah dia. Proses pembuatan draf Qanun tersebut kini sedang dilakukan penyempurnaan sebelum Gubernur NAD menyerahkan ke DPRD provinsi untuk dibahas dan disahkan menjadi Qanun.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007