Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Dewan Pers Atmakusumah Astraatmadja menilai kasus dugaan pelanggaran kesopanan oleh terdakwa Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Indonesia, Erwin Arnada (42), tidak selayaknya diproses secara pidana. "Saya lebih mendukung masalah ini untuk diperdebatkan di publik, atau kalau peredaran majalahnya mau dibatasi, harus ada undang-undang distribusi sebagaimana rokok dan alkohol," kata Atmakusumah pada wartawan, usai didengar keterangannya dalam sidang yang digelar secara tertutup di PN Jakarta Selatan, Kamis. Atmakusumah mengatakan Dewan Pers didirikan dengan kesepakatan yang mengatur penyelesaian konflik publik dengan pers melalui empat cara. "Menyampaikan hak jawab jika ada keberatan, menggunakan Dewan Pers sebagai mediator, melalui hukum, dan boikot, tapi tidak dengan kekerasan dan pemaksaan," kata dia. Ia menjelaskan boikot dapat dilakukan dengan cara tidak membeli media bersangkutan atau kampanye untuk tujuan yang sama, namun bukan dengan serta merta melarang peredaran suatu barang terbitan. Undang-undang distribusi barang cetakan, menurut dia, akan mengatur dan membatasi peredaran majalah tersebut, sementara pelarangan diterapkan pada media pornografi yang jelas, seperti VCD porno yang kerap dijual bebas di pusat perbelanjaan. Atmakusumah menilai sejumlah foto-foto wanita sensual yang terpampang di majalah Playboy Indonesia, juga kerap muncul pada majalah keluarga dan majalah wanita. "Majalah Playboy juga memuat tulisan yang serius yang saya tidak temukan di media lainnya," kata Atmakusumah, seraya menyebutkan tulisan tentang (alm) Pramoedya Ananta Toer sebagai salah satu contohnya. Pemred Majalah Playboy Erwin Arnada diancam pidana penjara selama dua tahun delapan bulan karena media yang dipimpinnya menyiarkan gambar-gambar yang dinilai melanggar kesopanan. Hal itu diatur dan diancam pidana dalam pasal 282 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana dan dakwaan subsider pasal 282 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Dalam surat dakwaan diperinci perbuatan Erwin yang dituduh menyiarkan gambar-gambar yang melanggar unsur kesopanan dan dapat dilihat oleh orang banyak dan kejahatan tersebut dijadikan suatu pekerjaan. Perbuatan tersebut, menurut Jaksa, dilakukan bersama-sama jajaran direksi PT Velvet Silver Media (pemilik lisensi Playboy Indonesia) yaitu Ponti Carolus Pondian dan Okke Gania (masing-masing terdakwa dalam berkas terpisah). Saat sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Efran Basuning digelar secara tertutup, puluhan anggota Front Pembela Islam (FPI) yang berpakaian putih-putih kembali melakukan aksi damai di halaman PN Jaksel dengan pengamanan aparat Kepolisian setempat. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2007