Jakarta (ANTARA News) - Penyanyi pop, Yuni Shara, Kamis sekitar pukul 14.15 WIB, mendatangi Mabes Polri untuk menjenguk suaminya, Henry Siahaan, yang kini ditahan karena kasus pelanggaran Undang-undang (UU) perlindungan konsumen. "Ya," jawab Yuni singkat saat ditanya wartawan apakah kedatangan itu untuk menjenguk suami tercinta. Mengenakan baju putih dan rok krem, penyanyi kelahiran Batu, Malang, Jawa Timur ini datang dengan didampingi kuasa hukumnya, Juan Felix Tampubolon dan sejumlah pengawal pribadinya. Baik Yuni dan Juan Felix belum bersedia memberikan keterangan pers dan segera masuk ke ruang tahanan. Polri menahan Henry karena disangka melanggar UU No 8 tahun 1989 tentang Perlindungan Konsumen dalam kasus pengadaan alat komunikasi di Badan Reserse Kriminal Polri. Diduga, alat yang diterima polri tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada sehingga tidak bisa digunakan. Jauh sebelum kesandung UU Perlindungan Konsumen, Indonesian Police Watch (IPW) menyebutkan bahwa Henry terlibat dalam pengadaan jaringan dan alat komunikasi Polri tahun 2001.(*)

Pewarta: rusla
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007