Banda Aceh (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia segera meratifikasi Konvensi Internasional Hak Pekerja Migran dan Keluarganya, dalam upaya melindungi warga negaranya yang migran ke berbagai negara guna mencari penghidupan yang layak. "Pemerintah akan meratifikasi Konvensi Hak Pekerja Migran dan Keluarganya, karena Indonesia merupakan salah satu negara yang paling banyak migrannya," kata Wakil Direktur HAM dan Kemanusiaan urusan Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Departemen Luar Negeri, Suryana Sastradiredja di Banda Aceh, Kamis. Saat berbicara pada seminar HAM yang diselenggarakan atas kerjasama Deplu dan Pemda Aceh, Suryana menyatakan bahwa walaupuan sebanyak 35 negara sudah menandatangani konvensi internasional tersebut pada 22 September 2004, namun belum satu negarapun yang melakukan ratifikasi. Disebutkan, ratifikasi konvensi yang merupakan salah satu instrumen HAM utama tersebut merupakan salah satu upaya untuk memberikan payung hukum internasional dalam melindungi hak-hak pekerja migrannya di luar negeri. Indonesia merupakan salah satu negera terbesar yang mengirim pekerja migran, yaitu hampir 4 juta jiwa, baik legal maupun illegal, dan 76 persen diantaranya adalah wanita yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Daerah tujuan utama pekerja migran adalah kawasan Asia Pasifik (Malaysia yang terbesar 33,1 persen) dan kawasan Timur Tengah (Arab Saudi terbesar 51 persen). Suryana menyatakan, dengan adanya payung hukum maka hak-hak pekerja migran bisa dilindungi. "Tidak seperti sekarang ini, hampir tiap hari tenaga kerja Indonesia di Malaysia ada yang di usir dan dicambuk," ujarnya. Dikatakan, dalam upaya melindungi tenaga kerja migran Indonesia, Pemerintah telah mengeluarkan beberapa keputusan, diantaranya Keputusan Presiden No.106 tahun 2004 tentang Pembentukan tim koordinasi pemulangan TKI bermasalah dari Malaysia. "Jadi, untuk melindungi TKI di luar negeri, maka tidak ada jalan lain keculi harus meratifikasi Konvensi Internasional Hak Migran dan Keluarganya, apalagi Indonesia telah komitmen dalam melaksanakan HAM," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007