Jakarta (ANTARA News) - Juru Bicara Kepresidenan, Andi Mallarangeng, mengatakan bahwa pembahasan revisi PP 37 Tahun 2006 yang sedianya pada Rabu (14/2) ditunda, karena pembahasan RUU Kementerian Negara di DPR juga tertunda, dan bukan lantaran Mensesneg, Yusril Ihza Mahendra, berhalangan hadir. Hal itu diungkapan Andi kepada pers, di Kantor Presiden, Kamis, menanggapi sekaligus klarifikasi pemberitaan di dua media nasional yang mewartakan penundaan pembahasan tersebut, karena Yusril selaku Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tidak siap. PP 37 Tahun 2006 Tentang Kedudukan Keuangan dan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD, menueut dia, itu awalnya dijadwalkan berlangsung Rabu (14/2), namun ditunda. "Saya tidak pernah mengatakan Pak Yusril berhalangan. Saya juga tidak menjawab, ketika ditanya seorang rekan wartawan soal Yusril tidak siap," kata Andi menjelaskan. Ia pun menimpali, "Telah saya cek, Pak Yusril minta izin kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pembahasan ditunda." Dijadwalkan Rapat Terbatas tersebut akan mendengarkan pemaparan Tentang RUUB Kementerian dari Yusril sekaligus pembahasan revisi PP 37. "Karena pembahasan RUU Kementerian tertunda di DPR, maka sekaligus juga diputuskan pembahasan revisi PP 37 ditunda, untuk selanjutnya dibahas kembali dalam waktu dekat," kata Andi. Atas pemberitaan yang simpang siur itu, Andi meminta, agar media massa dapat meluruskannya. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007