Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung  akan meminta keterangan dari pihak terkait sebagai tindak lanjut dugaan rekaman perbincangan antara Ketua DPR Setya Novanto dan Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

"Ya, tentu saja untuk pengumpulan bahan keterangan atau data-data, maka tidak menutup kemungkinan akan kita panggil siapa pun pihak terkait. Tapi belum tahu jadwalnya kapan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto di Jakarta, Kamis.

Ia menegaskan sampai sekarang masih terus mengumpulkan data-data berdasarkan keterangan pihak terkait.

"Nantinya kita analisa apakah ada dugaan tindak pidana korupsi yang bisa dinaikkan ke tahap penyidikan," tegasnya.

Kejaksaan Agung menyita ponsel milik Maroef yang digunakan untuk merekam perbincangannya dengan Setya Novanto.

"Betul (Maroef sudah serahkan telepon selulernya) karena ini kan untuk kepentingan penegakan hukum, proses hukum," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan penyitaan itu demi kepentingan penyelidikan hingga ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan.

Ia mengaku mendapatkan laporan penyitaan itu dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah.

"Kita ingin mengembangkan dan mencari bukti-bukti awal yang cukup," kata Prasetyo.

Dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR RI, Setya Novanto, siang ini, Maroef mengaku telah menyerahkan telepon genggamnya ke penyelidik Jampidsus Kejagung.

"HP saya sudah diminta oleh tim penyelidik untuk pendalaman. Masternya sudah dipinjam untuk pendalaman penyelidikan," kata Maroef.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2015