Jakarta (ANTARA News) - Makhamah Kehormatan Dewan (MKD) akan memeriksa Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada sidang Senin (7/12).

"Rapat internal tertutup MKD untuk menyusun jadwal berikutnya diwarnai perdebatan siapa yang akan dipanggil berikutnya. Akhirnya diputuskan akan memanggil Setya Novanto pada sidang MKD berikutnya," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jumat dinihari.

MKD, dia melanjutkan, memutuskan jadwal pemeriksaan tersebut dalam rapat internal setelah meminta keterangan dari Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin di ruang MKD hingga Jumat dini hari.

MKD memanggil Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha Muhammad Riza Chalid untuk memeriksa mereka sebagai saksi pada sidang MKD Kamis (3/12).

Namun hanya Maroef Sjamsoeddin yang memenuhi panggilan MKD. Riza Chalid tidak hadir dengan alasan sedang berada di luar negeri.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said pada 16 November 2015 melaporkan anggota DPR yang mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden untuk mendapatkan proyek PT Freeport Indonesia ke MKD.

Menurut dia, ada seorang anggota DPR dan seorang pengusaha yang telah beberapa kali memanggil dan melakukan pertemuan dengan pemimpin PT Freeport Indonesia.

Pada pertemuan ketiga yang dilakukan pada 8 Juni 2015 di salah satu hotel di kawasan SCBD Jakarta, ia mengatakan, anggota DPR tersebut menjanjikan suatu cara penyelesaian terkait kelanjutan kontrak PT Freeport Indonesia dan meminta perusahaan tambang itu memberikan saham yang katanya akan diberikan kepada Presiden dan Wakil Presiden.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Maryati
COPYRIGHT © ANTARA 2015