Jakarta (ANTARA News) - Usai dimintai keterangan selama delapan jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Yusril Ihza Mahendra, mengancam akan melaporkan Ketua KPK. Dalam pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta, Kamis, Yusril mengaku memberi persetujuan penunjukan langsung dalam pengadaan alat Automatic Fingerprint Identification System (AFIS) di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkumham, saat dirinya masih menjabat Menteri Hukum dan HAM. Alasan penunjukkan langsung itu, menurut Yusril karena keterbatasan waktu. Sebagai menteri, Yusril mengatakan ia memiliki wewenang untuk mengeluarkan persetujuan prinsip pengadaan barang melalui mekanisme penunjukkan langsung. Oleh penyidik KPK, Yusril mengaku ditanya apakah dirinya sebagai menteri memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin prinsip itu dan mengapa ia tidak melimpahkannya kepada pimpinan proyek. "Dalam Keppres No 80 Tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa memang tidak disebutkan secara eksplisit siapa yang berwenang mengeluarkan izin itu. Tetapi, itu adalah praktik umum yang berlaku," tuturnya. Kepada penyidik, Yusril lalu mengatakan, bahwa Ketua KPK juga melakukan hal yang sama seperti dirinya. "Setahu saya, Ketua KPK juga melakukan hal yang sama dalam pengadaan alat-alat tertentu, seperti alat penyadapan. Pengadaan alat itu tidak diserahkan kepada pimpinan proyek, Ketua KPK justru melimpahkan tanggungjawab kepada Presiden," tuturnya. Ia lalu menambahkan, jika hal yang dilakukannya dipermasalahkan, maka ia bisa menjadi pelapor untuk tindakan yang dilakukan oleh Ketua KPK. "Karena Ketua KPK mengambil kebijakan yang sama dengan saya, atas dasar hukum yang sama," ujarnya. Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Tumpak Hatorangan Panggabean, menolak untuk berkomentar atas pernyataan Yusril tersebut.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007