Jakarta (ANTARA News) - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, menilai terjadi kriminalisasi terhadap dia karena ia menangani sejumlah perkara tertentu di KPK.

"Saya sangat meyakini bahwa ini adalah suatu upaya kriminalisasi atas diri saya karena saya melakukan kegiatan-kegiatan penyidikan pada perkara-perkara tertentu," kata Baswedan, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Pada Kamis (3/12), Baswedan didampingi Kabiro Hukum KPK, AKBP Setiadi, dua orang Biro Hukum KPK serta dua orang pengacara mendatangi Bareskrim Kepolisian Indonesia untuk menandatangani surat pelimpahan tahap 2. 

Artinya berkas penyidikan dinyatakan selesai untuk diserahkan ke Kejaksaan, namun penyidik membawa Novel dan rombongan pergi ke Bengkulu dan mengeluarkan surat penahanan terhadap dia, dalam kasus dugaan penaniayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004.

"Saya menyayangkan hal demikian (kriminalisasi)," kata dia. 

"Anda bisa bayangkan ketika seorang penegak hukum melakukan penegakan hukum dengan apa adanya, dengan objektif didemikiankan, kira-kira efeknya baik tidak? Tentunya hanya akan menimbulkan ketakutan kepada penegak hukum lain, ini yang tidak boleh terjadi mestinya, kalau diri saya saya siap. Saya siap menghadapi apapun," kata dia. 

Baswedan bersama pengacaranya mengaku dalam waktu dekat akan menjelaskan secara terbuka mengenai bentu-bentuk kriminalisasi yang ia terima.

"Semoga dalam waktu yang tidak terlalu lama teman-teman penasihat hukum saya bisa menyiapkan itu dalam konferensi pers secara khusus (mengenai kriminalisasi)," kata dia. 

"Saya akan menyampaikan itu mengenai hal-hal terkait substansi perkara, selama ini kami tidak menyampaikan itu karena proses hukum yang mestinya kita harus hormati. Setelah sekian lama saya juga semakin heran karena hal ini mestinya tidak terjadi," kata dia. 

Meski demikian, Baswedan mengaku siap menghadapi proses hukum selanjutnya termasuk bila kasus itu sampai pada tahap persidangan.

Saat tiba di Bengkulu sekitar pukul 17.00 WIB pada Kamis (3/12), dan dibawa ke Polda Bengkulu, dia memang tidak ditahan namun ia dilarang untuk keluar dari satu ruangan di Polda Bengkulu.

Pewarta: Desca Natalia
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2015