Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Malik Haramain, mengatakan, saat ini ada dua pendapat di Komisi VIII DPR tentang mekanisme pelaksanaan haji.




“Dua pendapat itu adalah membentuk badan khusus atau Badan Negara dan membiarkan pelaksanaan haji tetap dilakukan oleh Kementerian Agama,” kata dia, di Gedung DPR, Jakarta, Senin.




Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu menyebutkan, bila dibentuk badan khusus, tentu akan membutuhkan waktu lama, membutuhkan anggaran mulai dari pusat hingga desa-desa.




“Sementera kalau diserahkan ke Kementerian Agama, tidak terlalu berat dan tidak banyak anggaran yang dibutuhkan. Perwakilan Kementerian Agama di desa-desa yakni Kantor Urusan Agama selama ini menjadi ujung tombak untuk pelaksanaan haji,” kata Haramain.




Namun demikan, yang paling penting dalam menyelesaikan masalah pelaksanaan haji tidak tergantung apakah dibentuk badan khusus atau diserahkan ke Kementerian Agama. 

 

Tapi adalah bagaimana pemerintah Kerajaan Arab Saudi bisa dilobi agar meningkatakan dan memperbaiki kerjasama dengan pemerintah Indonesia.




“Bila pemerintah Kerajaan Arab Saudi tidak dilibatkan untuk peningkatan pelaksanan haji, akan menjadi sia-sia bila kita membentuk badan khusus ataupun diserahkan kepada Kementerian Agama. Jadi intinya adalah bagaimana keterlibatan pemerintah melibatkan pemerintah Arab Saudi,” kata Haramain.






Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2015