Bogor (ANTARA News) - Bupati Bogor Nurhayanti menerima kunjungan Tim Perumusan Rancangan Pemerintah Tentang Penataan Daerah, Kementerian Dalam Negeri guna membahas rencana pemekaran wilayah Bogor Barat yang dapat menjadi prioritas.

"Pemekaran wilayah Bogor Barat bisa menjadi prioritas di provinsi karena secara latar belakang sudah diajukan sejak tahun 2000," kata Nurhayanti, saat menerima kunjungan Tim Kemendagri, di Cibinong, Senin.

Menurut Nurhayanti, pembentukan daerah otonomi baru berdasarkan peraturan pemerintah tidak ada aspirasi. Namun, sesuai dengan rancangan penataan daerah (Detada), sehingga kedepan provinsi yang mengajukan daerah mana yang harus menjadi prioritas untuk dimekarkan dan pada Undang-Undang Nomor 13/2014 sudah tidak ada lagi "carry over".

"Jadi Gubenur yang bisa mengajukan ke Mendagri terkait pemekaran daerah, untuk Bogor Barat sendiri bisa menjadi prioritas karena sudah lama diajukan dan sudah siap dimekarkan," katanya.

Nurhayanti menambahkan, dengan adanya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pengganti PP Nomor 78/2007 dimungkinkan akan disahkan pada Desember tahun ini. Dengan disahkannya RPP tersebut diharapkan memberikan kejelasan rancangan penataan daerah karena sudah memiliki payung hukum.

"Apabila RPP tersebut disahkan, rancangan penataan daerah sudah tidak bisa diganggu lagi. Karena, sudah memiliki kekuatan hukum" katanya.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Ade Ruhendi, mengatakan, pemekaran wilayah Bogor Barat dilihat dari sisi anggaran sudah sangat kuat, terlebih lagi aspirasi masyarakat yang sejak dulu inginkan pemekaran di wilayah tersebut.

"Eksekutif beserta legislatif sudah menciptakan grand desain Bogor Barat," katanya.

Menurut Ade, gubernur hendaknya mengusulkan pemekaran Bogor Barat ke Mendagri sebagi prioritas, sehingga kedepannya wilayah Kabupaten Bogor hanya terdiri dari 14 kecamatan mulai dari Dramaga hingga Tenjo.

"Namun, pemekaran ini bertujuan semata-mata untuk mempercepat pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Tim Perumusan Rancangan Pemerintah tentang Penataan Daerah, Kemendgari mendatangi Pemerintah Kabupaten Bogor untuk memberitahukan RPP pengganti PP nomor 78/2007 karena sudah adanya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2014, yang isinya tentang pembentukan daerah otonomi baru.

"Pemekaran Kabupaten Bogor, dimekarkan menjadi Bogor Barat sepertinya menjadi prioritas karena sudah masuk dalam Amanat Presiden untuk tinggal dibahas secepatnya," kata Kasubdit Penataan Daerah wilayah II, Direktorat Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan DPOD, Ditjen Otda, Kemendagri, Puling Remigius.

Usai pertemuan dengan Bupati dan DPRD Kabupaten Bogor, tim melanjutkan kunjungan dengan melakukan pengisian kuisioner yang dilakukan oleh kepala dinas terkanit dan camat di 14 kecamatan.

Pewarta: Laily Rahmawati
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2015