"Saya tidak lihat itu legal tidak legal, yang penting substansinya seperti apa," tukas Prasetyo.
Jaksa Agung juga mengatakan tidak sependapat dengan penilaian MKD yang menyebut rekaman "Papa Minta Saham" tidak sah sebagai barang bukti.
Baca juga : Kejagung dengar ulang rekaman PT Freeport
"Itu kan mereka (MKD), kami kan punya pendapat sendiri," tegas Prasetyo.
Dia mengatakan Kejaksaan Agung bisa saja berkoordinasi dengan polisi dalam menanggani perkara ini karena memang selalu ada sinerji antara kedua lembaga penegak hukum itu.
"Kami saling mengisi, di mana perlu bantuan, ya kami minta bantuan," kata Prasetyo.
Baca juga : Kejagung: rekaman Freeport masih penyelidikan
Pewarta: Hanni Sofia dan Joko Susilo
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2015