Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ismeth Abdullah, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pemadam kebakaran di Provinsi Kepri pada 2003. Ismeth dimintai keterangan sejak pukul 10.00 WIB di Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta, Jumat. Pengadaan satu unit alat pemadam kebakaran di Provinsi Kepri senilai Rp12 miliar dianggarkan dalam APBD Provinsi tersebut pada 2003. Pengadaan pemadam kebakaran di hampir seluruh provinsi di Indonesia itu dilakukan secara terpusat melalui radiogram dari Departemen Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Ditjen Otonomi Daerah saat itu, Oentarto Sindung Mawardi. Dalam kasus pengadaan tersebut, KPK telah meminta keterangan beberapa kepala daerah, di antaranya Gubernur Bali Dewa Made Beratha, Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan, Gubernur Jawa Tengah Mardiyanto, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, dan Gubernur Irian Jaya Barat, Abraham Octavianus Atururi. Pengadaan pemadam kebakaran di hampir seluruh provinsi di Indonesia itu dilakukan secara terpusat melalui radiogram dari Departemen Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Ditjen Otonomi Daerah saat itu, Oentarto Sindung Mawardi. KPK telah menyelidiki dugaan korupsi pengadaan unit pemadam kebakaran di hampir seluruh wilayah di Indonesia itu sejak 2006.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007