Bengkulu (ANTARA News) - Penyidik KPK yang menjadi tersangka dugaan penganiayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004, sewaktu menjabat kepala satuan Reskrim Kepolisian Resor Kota Bengkulu, berharap Kejaksaan Negeri Bengkulu bersikap objektif.

"Kepada penegak hukum mana lagi yang bisa kita harapkan, ketika ada kriminalisasi model begini," kata Baswedan, di Bengkulu, Kamis.

Dalam memperoleh keadilan, dia berharap kepada institusi Kejaksaan Negeri agar memproses penyelesaian kasus hukum sesuai dengan tanggung jawab dan tugas mereka secara adil.

"Kejaksaan melakukan tugasnya mewakili negara dalam menegakkan kebenaran," katanya.

Pada Kamis ini, kasus Baswedan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu bersama barang bukti dan sekitar 1.500 lembar berkas kasus hukumnya.

Berkas perkara dia diregister di Kejaksaan Negeri Bengkulu dengan nomor BP/13/V/2015/DITTIPIDUM tentang pidana turut atau bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat atau meninggal dunia.

Pewarta: Boyke LW
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2015