Jakarta (ANTARA News) -  Kuasa hukum artis NM, Partahi Sihombing mengatakan kliennya membantah terlibat dalam kasus prostitusi artis.

"Dia tidak mengerti atas dasar apa ia ditangkap," ucapnya.

Kronologinya, kata Partahi, pada Jumat (10/12) malam, kliennya berada di hotel bintang lima di kawasan Jakarta Pusat untuk bertemu dengan seorang perempuan bernama Cici untuk membicarakan pekerjaan.

Namun ternyata Cici tidak datang saat itu dan NM malah ditangkap oleh polisi.

"NM inisiatif ambil kunci kamar dan masuk ke kamar. Saat ganti pakaian, lalu ada rombongan masuk dan menangkap NM," ujarnya.

Baca juga : PROSTITUSI ARTIS - NM dibawa ke Dinsos Cipayung untuk direhabilitasi

Pada Jumat (10/12) malam, Bareskrim Polri mengamankan dua pria yang diduga berperan sebagai mucikari prostitusi artis berinisial O dan F di hotel bintang lima di kawasan Jakarta Pusat.

"Telah diamankan tersangka O dan F dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata Kasubdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Fana.

Menurutnya, dalam penangkapan tersebut, turut diamankan juga dua artis dan model berinisial NM dan PR yang merupakan korban.

"Juga diamankan korban yakni NM dan PR," ujarnya.

Sementara beberapa barang bukti yang diamankan dalam kasus ini di antaranya rekening koran tersangka, bukti transfer, kondom, dan telepon seluler.

Umar menyebut dalam pengungkapan ini, penyidik Polri berpura-pura menjadi calon konsumen.

"Saat ditangkap, korban sedang menunggu di hotel," katanya.

Sementara pihaknya masih memburu beberapa konsumen yang kerap menggunakan jasa ini. "Konsumennya masih dilacak. Konsumennya ada pejabat dan pengusaha," ujarnya.

Editor: Unggul Tri Ratomo
COPYRIGHT © ANTARA 2015