Jakarta (ANTARA News) - Direktur Utama Humpuss Teguh Arya yang diberhentikan dari jabatannya menyatakan pemberhentian dirinya tersebut tidak sah, karena melanggar anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) perseroan. Menurut dia, pemberhentian tersebut hanya keinginan Komisaris Utama tanpa melalui Rapat Dewan Komisaris. "Pemberhentian sementara itu tidak sah, karena Dewan Komisaris tidak pernah melakukan rapat untuk memberhentikan direksi, keputusan itu hanya keputusan Komisaris Utama. Jadi tidak benar kalau disebutkan ada rapat dewan komisaris," kata Teguh di Jakarta. Menurut Teguh, pangkal persoalan dewan direksi dengan Komisaris Utama adalah beda pandangan, dengan menyatakan direksi dianggap telah merugikan perseroan karena tidak melakukan kontrak kerjasama dengan pihak ketiga. Padahal, menurut Teguh, yang terjadi adalah kontrak itu belum ditandatangani karena belum terjadi kesepakatan dengan pihak ketiga. "Saat ini masih dalam negosiasi sehingga belum bisa dikatakan gagal. Jadi belum ada kerugian yang berdampak pada perseroan. Sehingga saya membantah kalau disebutkan direksi telah melakukan penyimpangan. Penyimpangan apa?," tegas Teguh. Lebih jauh Teguh mengungkapkan untuk memperjuangkan haknya, dia mengaku selain telah membuat pembantahan internal, dirinya juga telah mengirimkan surat klarifikasi ke Bursa Efek Jakarta dan Bapepam. "Suratnya sudah saya kirimkan minggu lalu," katanya. Menurut Teguh, dirinya juga akan menjelaskan duduk permasalahan yang sebenarnya terjadi pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) perseroan pada 23 Februari mendatang. "Yang berhak memberhentikan adalah pemegang saham bukan komisaris, jadi saya akan jelaskan di RUPSLB," tambahnya. Dalam pemberitaan sebelumnya, Dewan Komisaris (Dekom) PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk telah memberhentikan seluruh direksi perseroan (2 orang) mulai 18 Januari 2007. Pemberhentian sementara direksi tersebut dilakukan karena Dekom menilai direksi perseroan telah melakukan penyimpangan dalam mengurus perseroan. "Selain itu direksi juga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan di dalam anggaran dasar perseroan yaitu pasal 12 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3," kata Komisaris Utama PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk Amirudin Saud dalam penjelasannya kepada BEJ, Jumat.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007