Jakarta (ANTARA News) - Ketua Fraksi PKS di DPR, Jazuli Juwaini, mengatakan, dalam UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, tidak ada ruang bagi semua pihak untuk melakukan kocok ulang pimpinan DPR.

"Kalau merujuk UU MD3, tidak ada ruang untuk kocok ulang pimpinan DPR," katanya, di Jakarta, Kamis.

Hal itu dikatakan terkait wacana beberapa pihak di DPR mendesak melakukan kocok ulang Pimpinan DPR pascapengunduran diri Setya Novanto sebagai Ketua DPR pada Rabu (16/12).

Jawaini menilai, pascapengunduran diri Novanto, maka penggantinya adalah kader Golkar karena yang bersangkutan merupakan kader partai tersebut.

"Jadi ketika Pak Novanto mundur, maka penggantinya langsung adalah dari Partai Golkar," ujarnya.

Dia mengatakan, pengunduran Novanto adalah sikap lebih bijak dan arif sehingga diharapkan dapat menghentikan kegaduhan di tengah masyarakat.

Dia menduga, ke depan isu yang muncul bukan hanya siapa pengganti Novanto namun sebagian parpol mendorong kocok ulang Pimpinan DPR.

"Namanya politik, pasti tidak akan berhenti sampai disini (pengunduran diri Novanto). Sebagian parpol akan mendorong kocok ulang pimpinan DPR," katanya.

Selain itu dia menilai, pengusutan kasus PT Freeport Indonesia seharusnya tidak boleh berhenti sampai pengunduran diri Novanto. Namun menurut dia, harus dibongkar secara jelas siapa saja pihak yang menikmati saham Pˇ Freeport Indonesia itu.

Sebelumnya Novanto menuliskan surat pengunduran dirinya sebagai Ketua DPR kepada Pimpinan DPR.

Dalam surat itu disebutkan, sehubungan penanganan dugaan pelanggaran etika yang ditangani di DPR RI, untuk menjaga martabat dan untuk menciptakan ketenangan masyarakat, dengan ini saya mengundurkan diri dari Ketua DPR RI.

Surat yang ditandatanganinya di atas meterai tersebut ditembuskan kepada pimpinan MKD dan tertanggal 16 Desember 2015. 

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2015