Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 20 tahun penjara untuk Hasanuddin, yang didakwa sebagai "otak" pembunuhan terhadap tiga siswi SMU Poso, Sulawesi Tengah. Tuntutan tersebut dibacakan oleh tim JPU yang diketuai oleh Payaman pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin. JPU menyatakan unsur-unsur dalam dakwaan yang ditujukan kepada Hasanuddin sebagai pencetus ide pembunuhan terhadap tiga siswi SMU Poso telah terbukti selama persidangan melalui keterangan para saksi dan petunjuk. Hal yang memberatkan Hasanuddin, menurut JPU, perbuatan terdakwa telah menyebabkan tewasnya tiga orang, yaitu Alfito Polino, Theresia Morangki, dan Yarni Sambu, serta satu orang, yaitu Noviana Malewa, menderita luka-luka. "Perbuatan terdakwa juga telah menyebabkan keresahan masyarakat Poso, khususnya masyarakat di Kelurahan Rawa Bambu," kata Payaman. Sedangkan hal-hal yang meringankan, menurut JPU, terdakwa telah mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalannya serta tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan. "Perbuatan terdakwa juga telah dimaafkan oleh keluarga para korban," ujar Payaman. JPU juga menyatakan terdakwa telah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya dan berjanji akan hidup damai bersama dengan pemeluk dua agama yang berlainan. JPU mendakwa Hasanuddin berperan sebagai aktor intelektual dalam pembunuhan tiga siswo SMU Poso, dengan menggerakkan dua terdakwa lainnya, Lilik Purnomo dan Irwanto Iriano, untuk melaksanakan pembunuhan. "Menurut keterangan saksi Lilik Purnomo alias Haris, semua tindakan yang dilakukan olehnya selalu dilaporkan kepada terdakwa. Terdakwa tidak mengetahui pelaksanaan eksekusi itu, tetapi mengetahui hasilnya," tutur Payaman. Meski hanya bertindak sebagai "otak" pembunuhan, JPU menilai perbuatan yang dilakukan oleh Hasanuddin tidak terpisah dari perbuatan yang dilakukan dua terdakwa lainnya selaku eksekutor pembunuhan. Kuasa hukum Hasanuddin dari Tim Pembela Muslim (TPM), Asluddin, menilai JPU telah salah menerapkan hukum dalam tuntutannya. Ia mengatakan Hasanuddin seharusnya hanya dikenakan unsur penyertaan karena sebatas mengetahui aksi pembunuhan itu. Ia juga mempersoalkan tuntutan JPU yang hanya menjiplak surat dakwaan dan hanya menyebutkan kesaksian Lilik Purnomo tanpa mencantumkan keterangan saksi-saksi lainnya. Dalam dakwaan pertama primer, Hasanuddin didakwa dengan pasal 14 Perppu No 1 Tahun 2002 jo pasal 1 UU 15 Tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme. Sedangkan pada dakwaan pertama subsider, ia dijerat pasal 15 jo pasal 7 UU yang sama. Dalam dakwaan kedua primer, Hasanuddin dijerat pasal 340 KUHP tentang secara sengaja berencana menghilangkan nyawa orang lain, yang ancaman maksimalnya hukuman mati. Majelis hakim yang diketuai oleh Binsar Siregar menunda sidang hingga Senin, 26 Februari 2007, untuk pembacaan pembelaan dari terdakwa dan tim kuasa hukumnya. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2007