Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel) menetapkan tiga tersangka terkait insiden lift jatuh menewaskan dua orang di Tower B Gedung Nestle Perkantoran Hijau Arkadia.

"Ketiga tersangka diduga melanggar aturan teknis," kata Kapolrestro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat di Jakarta Jumat.

Ketiga tersangka itu karyawan PT Eltek Indonutama sebagai rekanan PT. Nestle Indonesia yang merawat perbaikan lift di Gedung Arkadia.

Para tersangka berinisial SM menjabat Direktur Utama PT Eltek Indonutama), SF dan HR sebagai teknisi PT Eltek Indonutama.

Wahyu mengungkapkan tersangka diduga melanggar teknis antara lain adanya kesalahan pemasangan tali lift penyangga di atas sisi lift yang berfungsi menyangga lift saat tali utama putus dengan diameter enam milimeter.

Dikatakan Wahyu, seharusnya tali di sisi atas lift itu berukuran standar diameter delapan mm. namun tersangka memasang ukuran enam mm.

"Sehingga tali berukuran enam mm kurang kuat untuk menyangga lift sebesar itu dan saat kejadian tidak berfungsi," ungkap Wahyu.

Wahyu menyebutkan tersangka SM sebagai Dirut PT Eltek Indonutama yang meminta perubahan ukuran tali itu.

Wahyu menyatakan penyidik juga tidak menemukan "tiroid" (main safety) pada tali utama yang berguna untuk pengait pada tali lift agar tidak terlepas saat muatan lift penuh beban.

Penyidik kepolisian menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia ancaman kurungan lima tahun penjara.

Sebelumnya, lift jatuh itu terjadi di lantai tiga Tower B Gedung Nestle Perkantoran Hijau Arkadia Jalan TB Simatupang Pasar Minggu pada Kamis (10/12) sekitar pukul 09.40 WIB.

Peristiwa itu menewaskan dua orang karyawan PT Nestle, yaitu Diah Setyoningrum dan Kiagoes Meristiwa, sedangkan seorang korban lainnya luka berat, Abdul Rohman.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Unggul Tri Ratomo
COPYRIGHT © ANTARA 2015