Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Triawan Munaf, bersyukur Presiden Joko Widodo cepat tanggap merespon pelarangan bagi beroperasinya ojek berbasis online termasuk salah satunya yang terbesar Go-Jek.

"Kami syukuri presiden cepat tanggap. Mudah-mudahan hal seperti ini bisa menjadi baik di masa yang akan datang," kata Munaf, di Istana Presiden, Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan, Ignatius Jonan, mengeluarkan surat yang menyatakan ojek online tidak sesuai aturan perhubungan darat yang berlaku. Dalam sistem transportasi nasional, ojek (konvensional ataupun berbasis digital) tidak pernah dikenal hingga saat ini. 

Untuk dikomersialisasikan secara legal, armada kendaraan bermotor di kelas transportasi yang telah ditentukan harus lulus uji kir, ijin trayek, dan lain-lain. Plat nomornya juga harus berdasar warna kuning sebagai tanda kendaraan bermotor itu armada kendaraan umum, bukan plat hitam. 

Juga harus membayar pajak armada dan lain-lain, dan uangnya masuk kas pemerintah setempat melalui Dinas Pendapatan Daerah. 

SIM pengemudinya juga bukan SIM biasa, namun SIM berlabel "umum" yang pengujiannya tersendiri. 

Surat Jonan itu menuai reaksi. Munaf langsung ke Medan Merdeka Utara, Jakarta, di mana Jokowi berkantor. 

Walhasil, Jonan kemudian mencabut surat itu, dengan imbuhan "hingga sistem transportasi umum memadai".  

Munaf, ayah kandung artis Sherina Munaf itu, mengatakan, "Sebaiknya peraturan harus bisa mengikuti dan harus bisa fleksibel terhadap kondisi yang ada di lapangan."

Jikapun belum terlalu bisa mengubah, kata dia, sebaiknya dibiarkan dulu karena ada perkembangan dari sharing ekonomi yang diberikan.

Alasan yang dia katakan, "Khan ini sharing ekonomi, jangan dulu dilarang-larang tapi dibiarkan dulu sambil dipelajari aturan. Karena ini menyangkut kepercayaan luar negeri tentang investasi lalu menyangkut kreativitas orang yang merasa kok belum apa-apa udah dipasung."

Ia juga menilai pelarangan bagi beroperasinya ojek berbasis online termasuk Go-Jek tergolong terlambat sebab mestinya dari awal sebelum berkembang semakin besar dan luas pelarangan lebih dulu diterapkan.

"Agak terlambat kalau bisa dievaluasi lagi peraturannya harus diatur. Tapi peraturan yang mengikuti perkembangan apa e-commerse mengikuti perkembangan dunia digital yang sangat eksponesial. Ikuti karena setiap hari berubah," katanya.

Menurut dia, semua pihak terkait harus duduk bersama untuk mencari jalan keluar terbaik.

Ia mencontohkan, beberapa perusahaan taksi di luar negeri juga berbasis digital tapi tetap bisa menyesuaikan diri dengan peraturan yang berlaku di negara yang bersangkutan. 

Namun beberapa negara maju tetap menolak kehadiran taksi online ini, padahal sistem dan kedewasaan bisnis mereka sudah sangat maju. 

Untuk kasus di Indonesia, kata Munaf, harus ada pengkajian yang lebih mendalam karena kemajuan teknologi tak bisa dihindarkan sehingga sebaiknya ojek online jangan dilarang tapi "diamati dan dicermati" sesuai peraturan berlaku.

Pewarta: Hanni Soepardi
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2015