Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJL) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan Quay Container Crane tahun 2010.

"Dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi Quay Container Crane PT Pelindo II Persero tahun 2010, penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dan menetapkan RJL Dirut PT Pelindo II Persero sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, Jumat.

KPK menyangkakan RJ Lino melakukan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

"RJL melakukan perbuatan menyalahgunakan hukum dan kewenangan, dan atau kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi," ujar Yuyuk.

Ancaman pidana terhadap orang yang terbukti melakukan adalah pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

"RJL diduga memerintahkan pengadaan tiga quay container crane dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM dari China sebagai penyedia barang," ujar Yuyuk.

Surat perintah penyidikan (sprindik) kasus tersebut ditandatangani pada 15 Desember 2015.

"Kasus Pelindo ini berangkat dari laporan masyarakat kemudian dilakukan pendalaman di tingkat penyelidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.

Ia menambahkan, "Dan, dilakukan gelar perkara yang tidak sekali sampai akhirnya ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga dinaikkan ke penyidikan."

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2015