Jakarta (ANTARA News) - Mensesneg Yusril Ihza Mahendra pernah memberikan memorandum kepada presiden yang berisikan persetujuan untuk melakukan penunjukan langsung oleh KPK dalam pengadaan peralatan penyadap, kata Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi, Senin. Dalam jumpa pers di kantor Kepresidenan Jakarta, Sudi mengatakan, memorandum Mensegneg kepada presiden bernomor M.907/M.Sesneg/10/2005 menyatakan, Mensesneg Yusril berpendapat bahwa pengadaan peralatan sadap tersebut telah sesuai dengan ketentuan Keppres No38 tahun 2003 sehingga permohonan itu kiranya dapat disetujui. "Memorandum Mensesneg itu merupakan jawaban dari surat KPK kepada Presiden melalui Mensesneg no SR.59/KPK/IX/2005 tertangal 27 September 2005 yang berisi permohonan penetapan penunjukan langsung kepada Presiden. Selanjutnya, ia mengatakan, Presiden Yudhoyono, saat itu, setelah mendapatkan rekomendasi dari Mensegneg, memberikan disposisi persetujuan untuk ditindaklanjuti. Disposisi tersebut diteruskan oleh Yusril dengan mengirimkan surat kepada KPK mengenai persetujuan Presiden tentang penunjukan langsung. Sudi menjelaskan, Keppers No80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa oleh Instansi Pemerintah, pasal 17 ayat 1 dan 5 menyebutkan bahwa pemilihan penyedia barang atau jasa pemborongan atau jasa lainnya dilakukan melaui metode pelelangan umum. Namun dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus, lanjut Sudi, dapat dilakukan melalui penunjukan langsung. Ditambahkannya, Presiden Yudhoyono, bersikap konsisten dalam hal pengadaan barang, baik melalui pelelangan umum maupun penunjukan langsung yang harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan tanpa penyimpangan. Namun ketika ditanya mengenai sikap Presiden terhadap tindakan Yusril yang melaporkan kasus penyediaan pengadaan barang ke KPK ini, Sudi menolak berkomentar dan hanya mengatakan, dirinya hanya bertugas menyampaikan prosedur dan landasan hukum pengadaan barang yang berlaku. Seperti diberitakan, Kamis pekan lalu, Yusril diperiksa KPK terkait dengan penunjukan langsung dalam pengadaan sistem identifikasi sidik jari otomatis di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia semasa Yusril masih menjabat Menteri Hukum dan HAM. Dalam kasus itu KPK menahan dua tersangka. Yusril, setelah diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu, keesokan harinya melaporkan Ketua KPK terkait kasus sejenis berupa pengadaan barang tanpa lewat tender di KPK.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007