Arosuka (ANTARA News) - Kelompok Pecinta Alam (KPA) Guntala Kabupaten Solok, Sumatera Barat, dan masyarakat Nagari (desa adat) Talang menangkap seorang anggota komplotan pelaku pembalakan liar di kawasan hutan bukit Aia Sicoreh, Selasa.

"KPA Guntala dan warga Nagari Talang sudah sejak dua bulan terakhir memantau aktifitas kegiatan pembalakan liar tersebut," kata Wali Nagari Talang Marves Boy Datuk Yang Pituan didampingi Kasi Pembangunan Ferikles dan tokoh pemuda Yoserizal Panduko di Arosuka, Selasa.

Saat menggerebek lokasi pembalakan liar tersebut kata Marves Boy, KPA Guntala dan warga mengamankan seorang anggota pelaku perambahan hutan secara liar itu berinisial Man (35) yang mengaku warga Kampung Jawa, Nagari Koto Gadang Guguak.

Pelaku Man ditenggarai bertugas sebagai tukang angkat potongan kayu dari lokasi pembalakan liar kearah tepian jalan setapak, untuk kemudian kayu-kayu tersebut akan dibawa menggunakan kendaraan roda empat kelokasi tertentu.

Sayangnya, dua rekan pelaku yang lain, yang juga ikut melakukan aksi pembabatan hutan di lokasi hutan perbukitan Aia Sicoreh itu, berhasil melarikan diri dari kepungan warga yang akan menangkapnya, dengan cara kabur kedalam hutan belantara di kawasan perbukitan yang masih rimba perawan tersebut.

Mesin pemotong kayu atau sinsau yang dipakai para pelaku untuk melakukan aksi pembalakan liar itu, dibawa kabur para pelaku sehingga tidak berhasil diamankan KPA Guntala dan warga Nagari Talang yang menggerebek lokasi ilegal loging tersebut.

Di sekitar lokasi pembalakan liar itu, anggota KPA Guntala Kabupaten Solok yang bermarkas di Jorong Koto Gaek Nagari Talang dan warga lainnya, berhasil mengamankan ratusan batang kayu, yang sudah dipotong-potong dalam bentuk papan dengan ukuran panjang dan ketebalan yang bermacama-macam, sebagai barang bukti.

Untuk bisa berhasil menuju titik lokasi pembalakan liar di Aia Sicoreh itu, anggota KPA Guntala dan warga Nagari Talang harus berjalan sejauh 6 kilometer menyusuri hutan belantara, dari kawasan kompleks perkantoran Bupati Solok di Arosuka.

Anggota KPA Guntala dan warga Nagari Talang yang berhasil menuju titik lokasi pembalakan liar itu, juga berkoordinasi dengan petugas Polsek Talang, sebelum melakukan pengepungan lokasi pembalakan liar tersebut.

Saat melakukan penggerebekan lokasi pembalakan itu, kata Yoserizal Panduko dan Rendi Rambun, mereka juga didampingi anggota Polsek Talang.

Rendi mengemukakan, KPA Guntala dan warga Nagari Talang berharap, aparat terkait seperti Dinas Hutbun Kabupaten Solok dan aparat Kepolisian setempat, bisa mengembangkan kasus praktek ilegal loging tersebut.

Lalu menangkap aktor intelektual atau oknum cukong yang mendanai aksi pembalakan liar itu serta oknum pemilik alat mesin pemotong kayu atau sinsau yang dipakai utnuk menebang hutan secara serampangan di Aia Sicoreh tersebut.

"Kami minta Dinas Hutbun dan petugas Kepolisian bertindak tegas dengan aksi pembalakan liar tersebut, lalu menghukum seberat mungkin para pelaku agar memberi efek jera kepada yang lain," katanya.

Terkait aksi penangkapan pelaku ilegal loging itu, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Solok, Osri, mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi KPA Guntala dan warga Nagari Talang, yang berhasil mengamankan pelaku pembalakan liar di Aia Sicoreh tersebut.

Kendati demikian, kata Osri, dia meminta agar KPA Guntala dan warga Nagari Talang yang mengamankan pelaku illegal logging itu, tidak bertindak anarkis, dan tetap melakukan kerja sama dengan Dinas Hutbun Kabupaten Solok termasuk dengan petugas Polsek Talang.

Terpisah, Kapolsek Talang AKP Aleyxi kepada Metrans mengatakan, sejauh ini petugas masih meminta keterangan salah seorang pelaku berinisal Man yang berhasil diamankan warga guna proses lebih lanjut.

Pewarta: Junisman
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2015