Surabaya (ANTARA News) - Korban selamat beserta keluarga korban meninggal dunia dan hilang dari KM Senopati Nusantara --tenggelam di perairan Mandalika, Jepara, Jateng (29/12/2006), Selasa, menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "Santunan Rp2 juta kepada korban selamat dan Rp15 juta bagi yang meninggal atau belum ditemukan itu tidak manusiawi," ujar korban selamat, Pujiono (22) asal Kalteng, didampingi salah seorang kuasa hukumnya, M Syaiful Aris SH. Menurut Syaiful Aris yang juga direktur LBH Surabaya itu, surat kepada Presiden RI tertanggal 19 Februari 2007 yang ditandatangani empat anggota Tim Advokasi itu ditembuskan kepada Menhub, Ketua DPR RI, dan Komnas HAM. "Kami menyurati Presiden, Menhub, DPR RI, dan Komnas HAM untuk mendesak PT Prima Vista (pemilik KM Senopati) agar memberikan santunan yang berprespektif korban/keluarga korban KM Senopati," ungkapnya. Didampingi korban selamat Pujiono (22) dan keluarga korban meninggal dunia Joko Suwito (26) yang sama-sama asal Kalteng itu, ia menjelaskan pihaknya menolak pernyataan sepihak dari PT Prima Vista yang bersikukuh tetap pada pendirian. "Tim Advokasi bersama korban sebenarnya sudah bertemu kuasa hukum PT Prima Vista pada 16 Februari lalu, tapi mereka meminta waktu untuk negosiasi dan akhirnya tetap ingin memberi santunan Rp2 juta bagi korban selamat dan Rp15 juta bagi keluarga dari korban meninggal atau hilang," tegasnya. Oleh karena itu, kami memohon kepada Presiden untuk membantu menyelesaikan perselisihan yang ada dengan mendesak kepada PT Prima Vista guna mempertimbangkan tuntutan korban/keluarga korban berupa ganti rugi ratusan juta. "Ganti rugi yang dituntut keluarga korban KM Senopati Nusantara adalah Rp300 juta untuk korban selamat, Rp400 juta bagi korban meninggal dunia, dan Rp500 juta bagi korban yang belum ditemukan," paparnya. Senada dengan itu, keluarga korban, Joko Suwito, mengaku pihaknya santunan Rp2 juta atau Rp15 juta itu sebenarnya tidak cukup jika dibandingkan kerugian penumpang kapal dan keluarga korban yang selama ini menunggu di Surabaya, Semarang, dan tempat-tempat lain. "Orang awam pun pasti akan menjawab bahwa santunan sebesar Rp2 juta bagi korban selamat dan Rp15 juta bagi korban meninggal atau hilang itu sangat-sangat tidak pantas dan layak," kata keluarga korban yang kehilangan ibunya Mariyati (47), Siti Fatimah (22), dan keponakan Ahmad Nuryadi (3) itu.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007