Semarang (ANTARA News) - Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Wilayah Jawa Tengah menerima permohonan pendirian kantor imigrasi dari Pemerintah Daerah Magelang dan Puwokerto.

"Ada Magelang dan Purwokerto yang sudah mengajukan agar didirikan kantor imigrasi sendiri," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Wilayah Jawa Tengah Engelbertus Rustarto di Semarang, Minggu.

Saat ini, sudah ada enam kantor imigrasi di Jateng.

Menurut dia, keberadaan otonomi daerah menjadikan permohonan mendirikan kantor-kantor keimigrasian baru sebagai tren.

Permohonan yang sudah di sampaikan pada 2015 ini, lanjut dia, belum bisa terealisasikan.

"Kemungkinan ke depan masih ada lagi yang mengajukan," katanya.

Ia menuturkan terdapat kendala yang dihadapi untuk merealisasikan permohonan pembangunan kantor keimigrasian baru tersebut.

Salah satunya, menurut dia, keterbatasan personel sehingga membutuhkan penambahan.

Ke depan, lanjut dia, tentangan yang dihadapi keimigrasian akan semakin berat seiring dengan kebijakan bebas visa masuk Indonesia untuk 75 negara.

"Semakin banyak orang asing yang masuk, kantor imigrasi akan lebih kewalahan," katanya.

Pewarta: I.C.Senjaya
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2015