Jakarta (ANTARA News) - Mutiara Sarumpaet Sani melapor ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa karena naskah drama "Mahkamah" milik suaminya, Asrul Sani telah dibajak oleh Yayasan Lontar. Laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) itu tercatat dengan No 701/K/II/SPK Unit III, tertanggal 20 Januari 2007 dengan penerima laporan Kompol Didik Kusdiyanto. Dalam laporan itu, Mutiara menuduh Direktur Eksekutif Yayasan Lontar, Adila Suwono melanggar UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Pengacara Mutiara, Humphrey R Djemat mengatakan bahwa naskah Mahkamah adalah ciptaan Asrul Sani sebagai seorang seniman yang telah banyak menghasilkan karya seni. "Naskah ini telah dipentaskan di TVRI tahun 2004 dan Gedung Kesenian Jakarta tahun 1988 sehingga tidak diragukan lagi bahwa naskah ini karya Asrul Sani," kata Djemat. Karena Asrul Sani telah meninggal maka ciptaan itu otomatis menjadi milik ahli warisnya sebagaimana diatur dalam pasal 4 UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, katanya. Namun, Yayasan Lontar pada Januari 2007 telah mengedarkan dan menjual bebas buku "Antologi Drama Indonesia" yang salah satunya memuat naskah drama Mahkamah tanpa mendapatkan izin dari ahli warisnya. Djemat mengatakan, Yayasan Lontar sebenarnya pernah meminta izin kepada Mutiara Sarumpaet pada 16 Januari 2006 namun permintaan itu ditolak lewat surat pada 25 Januari 2006. Karena Yayasan Lontar telah memasukkan naskah drama itu maka Mutiara Sarumpaet melaporkan hal itu secara pidana ke Polda Metro Jaya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007