Jakarta (ANTARA News) - Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Angkutan Darat (DPP Organda) mengeluhkan Surat Edaran Menteri Perhubungan terkait dengan larang operasional angkutan barang menjelang pergantian tahun baru karena dianggap mendadak.

"Mengingat jangka waktu pemberlakuan yang terlalu pendek sehingga mempersulit implementasi di lapangan," kata pengurus DPP Organda Ivan Kamadjaja di Jakarta Rabu.

Ivan mengapresiasi penerbitan Surat Edaran Nomor: SE 49 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor: SE 48 Tahun 2015 terkait dengan pengaturan lalu lintas dan larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang pada masa angkutan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016.

Namun, Ivan menilai surat edaran tersebut kurang tepat karena pihaknya kesulitan mengatur operasional angkutan barang dengan waktu yang relatif singkat tersebut.

Selain itu, Ivan menganggap kemacetan lalu lintas saat libur Natal 2015 tidak hanya disebabkan angkutan barang, tetapi jumlah kendaraan pribadi yang meningkat.

Ia menyarankan pemerintah melalui Menteri Perhubungan merevisi surat edaran itu yang awalnya 30 Desember 2015 hingga 3 Januari 2016 menjadi 2--3 Januari 2016 atau masa puncak arus balik.

Ivan juga mendorong peningkatan koordinasi lintas sektoral guna menata ulang penggunaan kendaraan pribadi dan perbaikan kualitas angkutan publik.

Selain itu, kata dia, pihaknya mengusulkan larangan operasi angkutan barang secara selektif pada wilayah yang diperkirakan terjadi kemacetan lalu lintas sehingga tidak mengganggu distribusi logistik nasional.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan surat edaran larangan operasi angkutan barang mulai 30 Desember 2015 hingga 3 Januari 2016 pukul 00.00 WIB di jalan nasional (tol dan nontol serta jalur wisata di Provinsi Lampung, Pulau Jawa, dan Provinsi Bali).

Kepala Departemen Angkutan Barang Hally Hanifah menjelaskan bahwa larang operasi angkutan barang diberlakukan khusus kendaraan pengakut bahan bangunan, kereta tempelan (truk tempelan), kereta gandengan (truk gandengan), serta kontainer kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.

Kementerian Perhubungan RI mengizinkan kendaraan angkutan bahan bakar minyak (BBM), ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, barang antar pos, barang ekspor-impor dari dan ke Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Emas, dan Tanjung Perak.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2015