Jakarta (ANTARA News) - Sudah cukup banyak diberitakan bagasi pemakai jasa penerbangan dibobol, entah oleh siapa. Mulai saat ini, pengamanan dan keamanan bagasi-bagasi itu diperketat oleh PT Angkasa Pura II di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. 

Bagasi pemakai jasa penerbangan juga hal yang diatur khusus dalam UU Nomor 1/2009 Tentang Penerbangan.

Senior General Manager PT Angkasa Pura II (Persero), Zulfahmi, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin, mengatakan, salah satu cara adalah memasang CCTV di banyak titik terus-menerus sepanjang hari.  "Kami berupaya agar bisa membantu maskapai dalam penanganan pembobolan bagasi," katanya. 

Zulfahmi juga terus berkoordinasi dengan maskapai dan pihak penanganan darat (ground handling) untuk samakan visi dalam meningkatkan pelayanan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Pembobol bagasi pemakai jasa penerbangan ditangkap pada November 2015, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Dia bekerja untuk satu perusahaan penerbangan kondang di Tanah Air, dan ditangkap karena ada bukti rekamannya di CCTV. Dia langsung digelandang polisi. 

Kementerian Perhubungan sebelumnya juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 127/2015 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Suprasetyo, mengatakan, tujuan pengetatan keamanan itu untuk meningkatkan kualitas layanan jasa penerbangan di Indonesia.

Pengamanan yang diperketat, salah satunya pemakai jasa penerbangan alias penumpang harus melepaskan seluruh benda-benda yang mengandung logam ketika akan melewati gerbang sinar X, di bandara.

Pewarta: Juwita Rahayu
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2016