Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung akan mengirimkan surat somasi pada mantan Presiden HM Soeharto sebelum mengajukan gugatan perdata terkait upaya pengembalian uang negara pada yayasan yang dipimpinnya. Kepada wartawan di Jakarta, Rabu, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengatakan pengiriman surat somasi itu merupakan bagian prosedur pengajuan gugatan perdata yang dimaksudkan untuk mengingatkan Soeharto agar mengembalikan uang yayasan yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Menurut Jaksa Agung, dana yang ada pada yayasan tersebut adalah uang negara sehingga harus dikembalikan pada negara. "Sebentar lagi kita kirim somasi kepada mantan presiden Soeharto. Sebelum masukkan (gugatan) kita harus lakukan itu," kata Jaksa Agung. Ia mengatakan, dalam surat somasi yang rencananya dikirimkan dalam pekan ini, mantan presiden Soeharto akan diberi waktu untuk memenuhi isi somasi dalam waktu satu pekan terhitung sejak tanggal menerima surat somasi dari Kejaksaan Agung. Bila somasi tidak dipenuhi, kata Jaksa Agung, gugatan perdata segera didaftarkan ke pengadilan. "Kalau tidak ada tanggapan, ya langsung masuk. Gugatannya sudah selesai," kata pria yang akrab disapa Arman itu. Sebelumnya, pada 21 Agustus 2000, Soeharto diajukan ke persidangan di PN Jakarta Selatan dengan dakwaan pidana korupsi senilai 419 juta dolar AS dan Rp1,3 triliun pada tujuh yayasan yang dipimpinnya. Namun, kondisi kesehatan terdakwa Soeharto yang tidak memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan perkara mengakibatkan tidak berjalannya pengadilan korupsi tersebut hingga Kejaksaan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3). Upaya pengembalian keuangan negara terus berjalan melalui upaya gugatan perdata terhadap Soeharto. Kejaksaan Agung telah menyiapkan gugatan perdata terhadap Soeharto terkait pengelolaan dana Yayasan Supersemar yang direncanakan didaftarkan di PN Jakarta Pusat pada akhir Februari 2007.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007