Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Ma`ruf menyebutkan pihaknya masih menunggu salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan kepala daerah harus mengundurkan diri dari jabatannya jika mengikuti Pilkada. "Terhadap pernyataan Ketua MA itu, kita masih menunggu salinan putusannya," katanya menanggapi pertanyaan wartawan, di Jakarta, Rabu. Mendagri menyebutkan bahwa putusan MA itu akan menjadi masukan bagi pemerintah untuk merevisi peraturan yang terkait dengan pemilihan kepala daerah, seperti PP No 6 tahun 2005 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah. Sementara itu, Kapuspen Depdagri Saut Situmorang mengatakan bahwa Mendagri telah memerintahkan stafnya untuk segera mengambil salinan putusan MA itu. Dalam UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No 6 tahun 2005 disebutkan bahwa kepala daerah yang hendak mengikuti Pilkada, harus berhenti sementara atau cuti dari jabatannya. Ketua MA Bagir Manan menyebutkan bahwa kepala daerah yang hendak mengikuti Pilkada, harus mundur dulu dari jabatannya. Jika tidak mengundurkan diri dari jabatannya, calon kepala daerah dikhawatirkan akan menggunakan fasilitas negara untuk melanggengkan perolehan suara.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007