Jakarta (ANTARA News) - PT Bank BNI Syariah (BNIS) menyatakan bahwa salinan verifikasi yang diminta oleh PT Rolika Catering bukan merupakan hak Rolika sebagai nasabah BNI Syariah.

"Salinan verifikasi yang diminta oleh Rolika ke kami (BNIS) bukan merupakan dokumen milik kami dan juga bukan merupakan hak Rolika sebagai nasabah kami," kata Sekretaris Perusahaan dan Divisi Komunikasi PT BNI Syariah Endang Rosawati di Jakarta, Senin.

Endang menyatakan hal itu untuk mengklarifikasi berita sebelumnya yang menyatakan bahwa BNIS tidak memberikan salinan verifikasi kontrak kerja nasabah dengan pihak lain.

Karena itu, BNIS dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh nasabah yakni PT Rolika Catering.

Menurut Endang, PT Rolika telah menikmati fasilitas pembiayaan dari BNIS sejak 2008 yang antara lain digunakan untuk kredit investasi dan penyediaan perlengkapan katering untuk proyek pembangunan PLTU Pacitan dan Teluk Naga, Banten.

"Itu berdasarkan perjanjian antara Rolika Catering dengan pihak ketiga yang saat ini terdapat permasalahan antara kedua belah pihak," ujarnya.

BNIS pun, kata Endang, telah memberikan kelonggaran pembayaran pinjaman kepada Rolika.

"Kami sudah beri kelonggaran kepada Rolika mulai dari R3 (restructuring, rescheduling, reconditioning) sampai dengan penyelesaian pembiayaan dengan cara yang baik," katanya.

Sebelumnya, pemilik perusahaan katering PT Rolika Caterindo, Rudy Jundani melaporkan Presdir PT Bank BNI Syariah Dinno Indiano ke Bareskrim Polri karena bank tersebut tidak mengeluarkan salinan verifikasi perjanjian kontrak kerja antara perusahaannya dan PT Dale Energy.

"Kami laporkan PT Bank BNI atas tindak pidana dengan pencatatan palsu dalam pembukuan," kata kuasa hukum Rudy, Arsi Pane, di Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (7/1).

Terkait hal itu, Endang menyatakan BNIS siap untuk mengikuti proses hukum di Bareskrim namun hingga saat ini belum menerima panggilan resmi dari kepolisian.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Unggul Tri Ratomo
COPYRIGHT © ANTARA 2016