Sorong (ANTARA News) - Kepala Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, Ilman Hadiwiyatno mengatakan berkas perkara pencurian ikan (illegal fishing) dua nakhoda asal Filipina yakni, Graciano Maglasang (51) dan Rodrigo Puno (48) dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

"Dalam waktu dekat dua nakhoda asal Filipina akan diserahkan oleh penyidik Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan kepada Kejaksaan Negeri Kota Sorong guna proses hukum lebih lanjut," kata Ilman Hadiwiyatno di Sorong, Jumat.

Dia mengatakan kedua nakhoda asal Filipina itu ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum hingga ke pengadilan karena ditemukan menangkap ikan di perairan Indonesia tanpa surat izin.

Menurut Ilman, kedua tersangka melanggar pasal 92, 26, 102, 98, 42, 100 dan pasal 35 undang-undang nomor 45 tahun 2009 perubahan undang-undang nomor 31 tahun 2004, tentang perikanan.

Kapal kedua tersangka yang membawa 47 ABK tersebut ditangkap oleh Kapal Patroli Pengawasan Perikanan Wilayah Timur Indonesia KP Hiu Macan Tutul 001 di laut Pasifik sebelah timur perairan Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, Rabu (8/12).

"Mereka ditangkap dengan barang bukti 300 ikan tuna bobot 20-30 yang beratnya mencapai tiga ton dengan nilai diperkirakan mencapai Rp500 juta," kata Ilman Hadiwiyatno

Ia menjelaskan sesuai ketentuan hanya nakhoda kedua kapal tersebut yang diproses hukum karena nakhoda yang bertanggung jawab terhadap pelayaran kapal.

Sedangkan 49 ABK kapal tersebut dalam waktu dekat akan dipulangkan ke Filipina.

Dia menambahkan hasil pemeriksaan kedua nakhoda asal Filipina itu mengaku bahwa mereka tidak mengetahui kalau perairan yang banyak ikan tempat mereka melakukan penangkapan sudah masuk wilayah Indonesia.

Pewarta: Ernes B Kakisina
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2016