Jakarta (ANTARA News) - Mantan Direktur Utama PT Pupuk Kaltim Omay K Wiraatmaja dinyatakan tidak terbukti melakukan pidana korupsi memperkaya diri dengan menyalahgunakan fasilitas direksi perusahaan. Dalam putusan yang dibacakan di PN Jakarta Selatan, Jumat pukul 15.05 WIB oleh Majelis Hakim yang diketuai Sri Mulyani, Omay dinyatakan bebas dari dakwaan primer dan subsider pasal 2 dan pasal 3 UU Korupsi yang dijunctokan dengan pasal 18 UU 31/1999 jo UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 KUHPidana. Sebelumnya Jaksa menuntut terdakwa Omay dipidana empat tahun, denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti Rp3,689 miiiar. Usai mendengar putusan tersebut, Omay langsung sujud sebagai tanda syukur.*&(

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007