Jakarta (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Pol Sutanto mengatakan dua buronan kasus kekerasan di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, menyerahkan diri kepada pasukan TNI yang bertugas di daerah itu. Karena sudah ada koordinasi maka kedua DPO itu lalu diserahkan ke aparat kepolisian di Poso, kata Sutanto, di Jakarta, Jumat. Kedua orang yang menyerahkan diri itu adalah Agus Jenggot dan Inong alias Rizal. Keduanya lalu diserahkan ke Polda Sulteng, Jumat pagi, setelah malam harinya menyerahkan diri ke TNI. "Dengan menyerahkan diri berarti mereka telah menyadari bahwa apa yang dilakukan pada masa lalu itu tidak benar," kata Kapolri. Kapolri menegaskan bahwa setiap DPO yang tertangkap dan menyerahkan diri akan mendapatkan perlakuan baik. Soal penarikan 1.000 Brimob dari Poso, ia mengatakan bahwa hal itu menjadi wewenang sepenuhnya Kapolda Sulteng. Polri sebelumnya menetapkan 29 nama DPO berbagai kasus kekerasan di Poso. Dengan dua orang menyerahkan diri itu maka tinggal 12 orang yang belum tertangkap sedangkan sisanya sudah tertangkap, menyerahkan diri atau tertembak mati saat akan ditangkap.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007