Jakarta (ANTARA News) - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menduga pengelolaan sampah di Bandara Soekarno Hatta belum dilakukan denban benar oleh Angkasa Pura.

Hal tersebut menurut Walhi didapatkan berdasarkan hasil investigasi selama sebulan atas sampah dan limbah yang dihasilkan oleh ACS yang merupakan anak perusahaan Angkasa Pura. ACS adalah perusahaan yang menghasilkan sampah dan limbah dari usaha catering perusahaan tersebut.

"Mekanisme yang dilakukan ACS adalah menyerahkan pengelolaan sampah dan limbah kepada pihak ketiga, dalam hal ini adalah CV. Limbati," kata Deputi Direktur Walhi Jakarta Zaenal M dalam siaran persnya, Sabtu.

Menurut Zaenal, CV. Limbati tidak memiliki kualifikasi yang mencerminkan perusahaan rekanan Anak Perusahaan Angkasa Pura. "Dari laporan warga, CV limbati membuang sampah tidak sesuai aturan dan Limbah B3 nabatinya tidak dikelola dengan benar sehingga berpotensi membahayakan kesehatan lingkungan," ungkapnya.

Pengelolaan yang dimaksud membahayakan kesehatan lingkungan tersebut yakni pembakaran terbuka. Padahal dalam aturan pengelolaan sampah dan limbah telah diatur berdasarkan UU No 18/2008 dan UU No. 32 2009, pengelolaan limbah harus melalui prosedur yang telah ditetapkan dan larangan pengelolaan sampah melalui proses pembakaran terbuka. Adapun pelanggaran dikenai sanksi administrative dan pidana.

"Untuk itu kami menilai, Angkasa Pura II Soeta harus menegur ACS agar mengelola sampah dan limbah dengan benar karena bagaimanapun baik-buruknya ACS akan berdampak pada Angkasa Pura," tutur Zaenal.

Ia menambahkan, Angkasa Pura II seharusnya memiliki sistem pengendalian dan pengawasan atas limbah dan sampah yang dihasilkan bandara. Limbah dan sampah tersebut tidak hanya dari makanan, tetapi limbah dan sampah Oli, Peralatan bekas dan lain-lain.

"Di saat Angkasa Pura sedang melakukan projek perluasan bandara, kami menuntut Angkasa pura mengalokasikan lahan untuk TPS dan sekaligus tempat pengolahan sampah," tegasnya.

Pewarta: Monalisa
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2016