Yogyakarta (ANTARA News) - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta akan mengintensifkan pengawasan terhadap tenaga kerja asing seiring mulai diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN.

"Salah satu aspek pengawasan adalah pada izin tinggal dan izin bekerja," kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Hadi Muchtar di Yogyakarta, Senin.

Berdasarkan data, jumlah tenaga kerja asing yang tercatat bekerja di wilayah Kota Yogyakarta mencapai 61 orang atau mengalami kenaikan cukup besar dibanding jumlah tenaga kerja asing pada awal 2015 yaitu 26 orang.

Hadi memperkirakan, jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di Kota Yogyakarta akan terus bertambah.

Sebagian besar tenaga kerja asing tersebut bekerja di sektor atau lembaga pendidikan sedangkan untuk sektor industri dan jasa tidak terlalu banyak.

Selain itu, lanjut dia, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan berkoordinasi dengan kepolisian dan imigrasi untuk membantu pengawasan terhadap mereka.

"Misalnya saja ada warga asing yang datang untuk berwisata, namun ternyata memanfaatkannya untuk bekerja. Tentu kami akan bertindak tegas dengan mendeportasinya," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua I DPRD Kota Yogyakarta M Ali Fahmi mengatakan, pengawasan terhadap keberadaan tenaga kerja asing sangat diperlukan untuk mengantisipasi pelanggaran izin kerja dan izin tinggal.

"Pengawasan bisa dilakukan melalui surat kontrak kerja yang dibuat perusahaan. Biasanya, mereka memiliki kontrak kerja per enam bulan atau satu tahun," katanya.

Ia meminta, seluruh tenaga kerja asing yang bekerja di Kota Yogyakarta mematuhi aturan yang berlaku termasuk membayar retribusi ke daerah yaitu 100 dolar AS per bulan.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Heppy Ratna Sari
COPYRIGHT © ANTARA 2016