Jakarta (ANTARA News) - Departemen Perhubungan (Dephub) mencabut Surat Ijin Usaha Pelayaran (SIUPAL) operator KM Levina I yang terbakar di Selat Sunda Kamis pagi (21/2) terhitung mulai Jumat 23 Februari 2007. "Dengan demikian, operasional pelayaran pemilik Levina yakni PT Praga Jaya Sentosa yang memiliki dua kapal yakni Levina I dan II, stop operasi mulai hari ini (23/2)," kata Sesditjen Perhubungan Laut, Dephub, Capt. Sri Untung kepada ANTARA News di Jakarta, Jumat malam. PT Praga Jaya Sentosa beralamat di Jalan Bukit Intan No.83 Kelurahan Sriwijaya, Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Meski begitu, kata Untung, pelayanan angkutan laut di jalur Jakarta-Pangkalan Balam, Bangka tidak akan terganggu karena trayek tersebut masih dilayani oleh tujuh kapal lainnya. "Surat Keputusan pencabutan SIUPAL tersebut ditandatangani oleh Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Dephub hari ini dan mulai berlaku juga hari ini," kata Untung. Menurut Untung, pencabutan SIUPAL ini harus menjadi pembelajaran bagi operator pelayaran lainnya. "Ya semacam shock teraphy-lah," katanya. Namun, Untung secara tidak langsung juga mengakui bahwa para pihak lainnya sebenarnya juga berkontribusi pada tertibnya manifes penumpang, khususnya para penumpang itu sendiri. "Ke depan operator harus tertib dan jeli menanyakan penumpang. Saat mereka membeli tiket harus ditanyakan identitasnya secara lengkap. Sambil jual tiket, data dihimpun," kata Untung. Pada bagian lain, Untung mengaku telah mencopot Syahbandar Pelabuhan Tanjung Priok, Capt, J. Karel Lantang terhitung mulai hari ini (23/2) dan selanjutnya ditempatkan di Kantor Pusat Departemen Perhubungan. "Resminya, syahbandar diperlukan untuk kepentingan penyidikan," kata Untung. Namun, Untung tidak berani memastikan, apakah setelah selesai penyidikan, dia bisa dikembalikan lagi kepada posisi semula. "Soal penarikan Syahbandar Priok, saya yang teken suratnya hari ini (23/2)," kata Untung. Sebelumnya, Menteri Perhubungan Hatta Radjasa menegaskan pihaknya akan mencabut izin operasional perusahaan pengelola Kapal Motor Pemumpang (KMP) Levina I yang berjenis Ro-Ro. "Kita akan cabut izinnya," kata Menhub sebelum mengikuti sidang kabinet di kantor kepresidenan di Jakarta, Jumat. Menurut dia, sanksi pencabutan izin itu muncul karena pengelola Levina dinilai telah melakukan pelanggaran berat dengan tidak memasukkan nama bayi dan anak-anak dalam daftar manifes penumpang.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007