Jakarta (ANTARA News) - Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) Soleman Ponto mengatakan intelijen tidak perlu memiliki kewenangan untuk menangkap pelaku tindak kejahatan.

"Intelijen bermainnya di ranah aturan, bukan mengubah aturan," kata Soleman di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, intel harus pintar-pintar dalam mengatur strategi dengan keterbatasan saat melaksanakan tugasnya.

Selain itu, Soleman mengatakan Badan Intelijen Negara (BIN) juga harus memiliki kerja sama yang baik dengan kepolisian, khususnya dalam menangani terorisme.

Sebelumnya Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso mengusulkan agar BIN diberikan kewenangan dalam menangkap dan menahan pelaku terorisme.

"Jika ingin penanganan terorisme di Indonesia lebih memberikan rasa aman, perlu perbaikan di dalam UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme. Di mana BIN diberikan kewenangan yang lebih yaitu penangkapan dan penahanan. Tentu kita tetap menyeimbangkan antara HAM dan lainnya," ujar Sutiyoso, Jumat (15/1).

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menilai UU Intelijen dan UU Terorisme saat ini masih kurang memberikan kewenangan maksimal bagi BIN dalam memberantas teroris.

Sementara Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah sedang mempertimbangkan usulan tersebut.

Sedangkan revisi undang-undang terorisme terus dikebut agar aparat dapat melakukan pencegahan aksi terorisme.

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2016