Jakarta (ANTARA News) - Palang Merah Indonesia (PMI) mengklarifikasi bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk memberikan data jumlah korban Kapal Motor Penumpang (KMP) Levina I yang terbakar Kamis (22/2) lalu. Dalam siaran persnya yang diterima ANTARA, Sabtu, PMI menyatakan bahwa publikasi data jumlah korban atau yang masih dicari sepenuhnya merupakan kewenangan otoritas resmi, bukan PMI. Berkaitan dengan berbagai pemberitaan di media massa yang menyebutkan data jumlah korban dan atau mereka yang belum diketemukan yang dinyatakan bersumber dari Posko PMI di Tanjung Priok, PMI mengakui hal tersebut berada di luar kewenangan PMI. Jika benar Posko PMI telah memberikan keterangan mengenai hal itu maka hal tersebut merupakan kecerobohan di luar standar operasional yang berlaku di PMI, dan PMI menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak yang berkepentingan. Pada keterangan pers yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Pengurus Pusat PMI, Mar`ie Muhammad tersebut, PMI juga menyatakan penghargaan kepada pemerintah sehingga jumlah korban dapat diminimalkan dan sesuai dengan keterangan resmi sebagian besar penumpang dapat diselamatkan.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007