Karimun, Kepri (ANTARA News) - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Karimun Hijau, Rahmat Kurniawan, berpendapat kegiatan ekspor pasir ke negara lain sama dengan menjual tanah air. Oleh karena itu, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 02/M-DAG/PER/1/2007 tentang Larangan Ekspor Pasir, Tanah dan Top Soil harus ditegakkan, katanya di Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Sabtu. Ketua LSM yang bergerak di bidang lingkungan hidup itu menilai selama ini terjadi kontradiksi karena warga negara asing dilarang memiliki lahan, tapi di negaranya justru dapat menikmati dengan material yang dikirim dari Indonesia. "Kebijakan seperti itu membuat hati sangat miris," ujarnya. Meski mendukung permendag, ia menyatakan masih kecewa sebab peraturan menteri tersebut belum melarang secara menyeluruh hasil dari galian C. "Permendag itu masih membolehkan ekspor granit, padahal penambangan granit lebih buruk dampaknya pada lingkungan daripada penambangan pasir darat," ungkapnya. Di dalam permendag, kata Rahmat, disebutkan pos tarif bahan galian c yang dilarang untuk diekspor di antaranya pasir alam, pasir silica, pasir kwarsa dan tanah liat. Padahal, ucap Rahmat, hasil produksi penambangannya granit tidak hanya berupa batu tapi juga kwari waste campuran tanah clay (lempung) dan pasir. Akan tetapi ekspornya masih tetap diperbolehkan. Ia menyayangkan permendag yang seperti seperti tebang pilih, hanya berlaku bagi penambangan yang perizinannya cukup di daerah, tetapi tidak berlaku pada penambangan kontrak karya yang perizinannya oleh pemerintah pusat. "Saya hanya menyayangkan karena permendag itu terkesan diskrminatif. Padahal seharusnya diberlakukan secara menyeluruh," ucapnya. Ketua LSM Karimun Hijau juga mengimbau Dinas Pertambangan Pemkab Karimun mulai sekarang memaksimalkan pengawasan termasuk pada pascapenambangan karena rehabilitasi lahan bekas tambangan merupakan kewajiban bagi pengusaha tambang. Ia juga mengungkapkan akan melaporkan langsung ke Mabes Polri bila ada siapa saja yang mengekspor pasir, tanah dan lapisan atas tanah yang kini terlarang. Pengawasan titik Untuk mendukung penegakkan Permendag tentang Larangan Ekspor Pasir, Tanah dan Top Soil, Komando Fungsional TNI AL Tanjung Balai Karimun (TBK) akan mengawasi langsung sejumlah titik kegiatan penambangan pasir darat. Komandan Komando Fungsional TNI AL Tanjung Balai Karimun Letkol (P) Arif Sumartono di Makosional TNI AL TBK, menilai pengawasan langsung ke titik-titik penambangan pasir lebih efektif karena pengangkutan material ekspor dengan tongkang. "Keberadaan tongkang akan segera diketahui secara dini," katanya. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2007