Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan memastikan Undang-Undang Intelijen Negara tidak akan direvisi.

"Saya sudah bilang tidak. BIN pada tugasnya intelijen, bukan menangkap atau lainnya," kata Luhut di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat.

Pernyataan Luhut ini menggugurkan usul Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso yang sebelumnya mengatakan agar UU Intelijen direvisi demi memberi kewenangan anggota intelijen menangkap terduga pelaku teror.

Luhut mengatakan BIN saat ini bertugas  memanfaatkan kewenangan menjadi koordinator seluruh unsur intelijen di seluruh Indonesia, sedangkan Menkopolhukam bertindak sebagai pengawas dari tindak lanjut informasi yang diberikan BIN kepada aparat keamanan lain.

"Dengan Keputusan Menkopolhukam di mana saya mengendalikan dan mengawasi apakah informasi intelijen yang ada di BIN, apa tindak lanjutnya dilaksanakan oleh polisi atau yang lain," kata dia.

Upaya pencegahan terhadap tindak pidana terorisme hanya dilakukan melalui revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menambahkan lebih dari 10 pasal baru.

Rancangan revisi undang-undang ini sudah mencapai 80 persen dan masuk tahap finalisasi yang ditargetkan selesai Selasa pekan depan dan kemudian segera diserahkan ke DPR.

Luhut mengungkapkan revisi undang-undang terorisme harus dilaksanakan dengan cepat mengingat aksi teror oleh teroris bisa datang kapan saja.

"Kita berharap beberapa bulan ke depan harus sudah selesai, dalam dua tiga bulan ke depan. Kalau tidak nanti kejadian lagi, karena peluang untuk kejadian ada saja," ujar dia.



Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2016