Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) semakin percaya diri dalam mewujudkan amandemen lanjutan UUD 45, karena selain telah mendapat dukungan dari sembilan anggota Fraksi PKB MPR, kini para Senator memperoleh dukungan lima anggota Fraksi PKS MPR. Empat dari lima anggota Fraksi PKS di Jakarta, Minggu, menandatangani pernyataan dukungan terhadap langkah DPD mengusulkan amandemen kelima UUD 1945. Penandatangan dihadiri Wakil Ketua DPD, La Ode Ida, dan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD, Mooryati Soedibyo. Empat anggota Fraksi PKS yang menandatangani pernyataan, yakni Tamsil Linrung, Muktamimul Ula dan Soeripto. Sedangkan Agus Purnomo, yang juga telah menyatakan dukungan terhadap langkah DPD itu, tidak tampak hadir karena sedang berada di luar kota. Soeripto menjelaskan pihaknya berkomitmen memperkuat peran dan wewenang DPD yang saat ini belum optimal karena adanya batasan dalam konstitusi. Karena itu, anggota PKS menanggapi secara positif gagasan memberi peran dan wewenang lebih besar kepada DPD. Setidaknya ada dua alasan yang mendasari anggota Fraksi PKS menandatangani dukungan amandemen lanjutan. Pertama, sejak Proklamasi Kemerdekaan RI 1945, hubungan pusat-daerah sering menghadapi konflik sehingga perlu ada lembaga yang bisa menyeleraskan hubungan pusat-daerah, yaitu DPD, katanya. Kedua, anggota DPD dipilih secara langsung oleh rakyat tanpa melalui partai politik. Representasi pemilihan secara langsung itu semestinya diimbangi dengan peran dan wewenang yang lebih besar untuk memperjuangkan kepentingan daerah sekaligus menyeleraskan hubungan puast daerah. Namun peran dan kewenangan itu yang diatur dalam UUD 1945 sangat terbatas, sehingga DPD belum optimal. Dalam kaitan ini, dirinya memandang perlunya dilakukan peningkatan peran dan kewenangan bagi DPD. Muktamimul Ula mengemukakan, saat ini yang menandatangani dukungan memang baru empat orang, namun kemungkinan besar akan bertambah lagi. Bahkan ada kemungkinans eluruh anggota Fraksi PKS menandatangani pernyataan dukungan jika telah ada kajian yang mendalam tentang perlunya amandemen lanjutan. Dalam kaitan pendalaman terhadap gagasan yang disampaikan DPD, PKS akan membentuk tim untuk mengkaji kekurangan yang ada di dalam konstitusi yang telah diamandemen keempat kalinya itu. DPD sedang menggalang dukungan dari kalangan fraksi di DPR untuk mendukung usul amandemen UUD 45. Sejauh ini, sejumlah fraksi telah menyampaikan wacananya di publik, namun baru Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) MPR yang secara resmi menyatakan dukungan resmi terhadap langkah DPD itu. DPD telah menyampaikan usul amandemen itu kepada pimpinan MPR, namun untuk mewujudkan keinginannya, masih dibutuhkan dukungan dari angota fraksi lain di DPR maupun MPR. amandemen yang diusulkan DPD adalah penguatan fungsi, tugas dan kewenangan DPD termask dalam fungsi legislasi yang selama ini baru sebatas mengusulkan rancangan atau draft kepada DPR. DPD hanya berhak mengikuti pembahasan RUU di DPR, sedangkan yang memutuskan sepenuhnya adalah DPR. DPD ingin berperan lebih besar, ikut membahas RUU sekaligus ikut memutuskannya. Selama ini, hasil kerja DPD juga masih sangat tergantung kepada DPR untuk ditindaklanjuti atau tidak. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2007