Jakarta (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah menyerahkan hasil pemeriksaan investigatif atas perhitungan kerugian negara di PT Pelindo II ke Bareskrim Polri.

Keterangan yang diterima Antara, di Jakarta, Senin, dari Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK Yudi Ramdan Budiman menjelaskan, pemeriksaan dilaksanakan sejak 13 Oktober 2015 sampai dengan 23 Januari 2016.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap perundangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses perencanaan, pelelangan, dan pelaksanaan kontrak yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara.

Karena hasil pemeriksaan tersebut sudah diserahkan kepada Bareskrim, maka tindak lanjut atas laporan tersebut sepenuhnya ada pada Bareskrim.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menghubungi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.

"Sampai saat ini belum ada. Mungkin nanti mereka menghubungi kami untuk menghitung kerugian negara," kata Ketua BPK Harry Azhar Azis.

Harry melanjutkan dia tidak mengetahui dari mana KPK bisa mendapatkan informasi tentang prediksi-prediksi kerugian negara akibat kasus tersebut.

BPK RI sudah melakukan penghitungan keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi di Pelindo II, tetapi proses ini masih belum selesai.

Selain itu dia menegaskan pihaknya sudah menyampaikan hasil audit PT Pelindo II ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Akan tetapi, keterangan tersebut tidak bisa dipublikasikan karena terikat dengan undang-undang.

"Kami juga akan memberikan laporan ke panitia khusus (pansus) Pelindo II DPR RI dalam sesi konsultasi yang sudah dijadwalkan. BPK akan membeberkan semua hal terkait Pelindo II di sana," ujar Harry.

Adapun dugaan korupsi di PT Pelindo II bermula pada awal 2014 saat KPK menerima laporan dugaan pengadaan tiga "Quay Container Crane" (QCC) di Pelindo II berdasarkan laporan Serikat Pekerja Pelindo II.

Serikat buruh PT Pelindo II menilai ada dugaan korupsi dari pengadaan tiga QCC yang pada tahun 2011 sebanyak dua QCC itu dialihkan ke Pelabuhan Palembang dan Pontianak, penggunaan tenaga ahli dan konsultan yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur.

Termasuk juga terkait megaproyek Kalibaru, pemilihan perusahaan bongkar muat di Tanjung Priok, serta dugaan korupsi atas perpanjangan kontrak perjanjian Jakarta International Container Terminal (JICT).

Imbasnya, pada tanggal 15 Desember 2015, KPK menetapkan Dirut PT Pelindo II R.J. Lino sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC tersebut dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari Tiongkok sebagai penyedia barang.

Lino sendiri pada tanggal 23 Desember 2015 sudah diberhentikan sebagai Dirut PT Pelindo II oleh Menteri BUMN Rini Soemarmo. Selain Lino, Rini juga memberhentikan Direktur Pelindo II Ferialdy Noerlan agar keduanya berkonsentrasi pada kasus hukumnya masing-masing.

(A072/J003)

Pewarta: Afut Syafril
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2016