Jakarta (ANTARA News) - Perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat pembaca sidik jari otomatis (AFIS) di Departemen Hukum dan HAM belum mencapai kesimpulan bahwa Yusril Ihza Mahendra sebagai mantan menteri menyalahgunakan wewenang atau jabatannya. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrachman Ruki dalam rapat dengar pendapat antara KPK dan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Senin, mengatakan penyidik baru pada tahap menggunakan keterangan Yusril untuk mendukung pembuktian perbuatan yang dilakukan oleh dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. "Belum ada kesimpulan bahwa penunjukan langsung yang disetujui oleh Yusril adalah penyalahgunaan wewenang atau jabatan," kata Ruki. Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah menemukan unsur kerugian negara akibat penggelembungan harga sebesar Rp6 miliar, dari total nilai proyek Rp18,48 miliar. Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan AFIS di Depkumham pada 2004, KPK menemukan adanya beberapa pelanggaran selain adanya penunjukan langsung yang tidak sesuai Keppres No 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pelanggaran itu adalah tidak adanya prakualifikasi, tidak ada perundingan harga, serta tidak ditentukannya Harga Perhitungan Sendiri (HPS). KPK juga menemukan adanya pemberian uang dari rekanan, Direktur Utama PT Sentral Fillindo, Eman Rahman, kepada pimpinan proyek, Aji Afendi, sebesar Rp375 juta, sebelum proses pengadaan dilaksanakan. Dari tangan kedua tersangka, KPK telah menyita uang tunai sebesar 90.000 dolar AS dan Rp375 juta serta dua mobil sedan merk Mercedes-Benz. Dalam pemeriksaan di KPK, Ruki menjelaskan, Yusril telah mengakui menyetujui metode penunjukan langsung dengan alasan keterbatasan waktu dan demi keamanan serta ketahanan negara. Anggota Komisi III Gayus Lumbuun mempertanyakan perlakuan yang berbeda terhadap Yusril, tidak seperti yang terjadi pada anggota KPU Rusadi Kantaprawira. Gayus membandingkan Rusadi yang divonis bersalah empat tahun penjara karena menyetujui penunjukan langsung, padahal Rusadi tidak terbukti menikmati uang hasil korupsi atau memperkaya orang lain. Ruki mengatakan, proses penyidikan kasus dugaan korupsi di Depkumham masih panjang, dan penyidik saat ini masih mengembangkan penyidikan guna menemukan keterlibatan orang lain dalam kasus tersebut.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007