"Tidak apa-apa, kami tidak pernah menyudutkan seseorang. Kami selalu menggunakan kata 'diduga' pelaku kasus kejahatan. Bahkan dalam kasus ini kami belum pernah menyebutkan siapa tersangkanya," kata Kombes M Iqbal di Polda Metro Jaya menyikapi langkah Jessica ke Komnas HAM, Rabu.
Polda Metro Jaya juga tidak akan mempermasalahkan langkah yang dilakukan para saksi untuk melakukan pembelaan dengan melapor ke pihak mana pun.
"Tidak ada masalah, silahkan, negara ini negara hukum. Pelaku yang sudah telak pun berhak membela dirinya," kata dia.
Jessica merupakan teman sekaligus saksi kasus Mirna yang tewas usah menenggak kopi yang telah dicampur zat sianida di Kafe Olivier, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016.
Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2016