Surabaya (ANTARA News) - Empat orang mewakili 148 korban "hard landing" pesawat AdamAir jenis Boeing 737-300 dengan nomer penerbangan KI 172, Senin, melayangkan somasi kepada maskapai penerbangan tersebut. "Hari ini, teman Octowandi berangkat ke Jakarta dengan kereta api untuk mengirimkan somasi ke AdamAir secara langsung," ujar koordinator korban, M Mufti Mubarok. Didampingi ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Surabaya (LKPS) Paidi Pawiro Rejo, ia menjelaskan, pihaknya melayangkan somasi karena hingga kini tidak ada respon dari AdamAir, baik lisan maupun tertulis. "Kami menyayangkan AdamAir yang tidak ada respon, semisal, permintaan maaf, baik lisan maupun tertulis. Apakah 148 nyawa itu tidak dianggap, karena apa yang terjadi tidak dianggap biasa," tegasnya. Oleh karena itu, ucapnya, pihaknya akan menunggu selama sepekan. "Kalau somasi tidak ditanggap, kami akan menuntut," ujarnya, didampingi Pratitis Wisnu (korban/Jakarta) dan Hadi Iswanto (korban/Depok). Menurut dia, target dari somasi adalah pihaknya dapat bertemu dengan direktur dan manajemen AdamAir untuk melakukan klarifikasi atas dua hal, yakni penyebab sebenarnya "hard landing" pada 21 Pebruari lalu dan ganti rugi. "Soal ganti rugi itu bisa dinegosiasi, karena yang terpenting bagi kami adalah perhatian dari AdamAir dan tidak menganggap remeh nyawa manusia. Apalagi masih banyak teman yang trauma," ungkapnya. Senada dengan itu, ketua LPKS, Paidi Pawiro Rejo, menjelaskan, pihaknya belum merumuskan ganti rugi, karena ada hal yang lebih penting dari hal itu. "Kalau mengacu UU Perlindungan Konsumen dan PP 3/2001 tentang keamanan dan keselamatan penerbangan, maka ganti rugi berkisar Rp500 juta hingga Rp2 miliar. Tapi hal itu bergantung negosiasi," paparnya. Namun, katanya, pihaknya juga menuntut hal lain yang lebih menyelamatkan penerbangan yakni mendesak Menhub mundur, mendesak lahirnya UU Transportasi, dan pembubaran KNKT (Komisi Nasional Keselamatan Transportasi). "Kami ingin ada evaluasi menyeluruh dalam penerbangan, yakni lahirnya UU Transportasi yang menampung aspirasi konsumen, pengusaha, dan pemerintah. KNKT juga harus dibubarkan, karena isinya orang pemerintah semua, sehingga tidak independen," kilahnya. ANTARA mencatat, pesawat AdamAir dengan nomor penerbangan KI 172 melayani jalur penerbangan Surabaya-Jakarta yang mengalami pecah ban saat mendarat di Bandara Juanda Surabaya (21/2), sehingga badan pesawat mengalami retak dan melengkung.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007